2 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

BANDUNG – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka pada dua perusahaan yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT. A dan CV. Samudera Chemical.

Denny Darko Sebut Kasus Harvey Moeis Bukan Korupsi, Tapi Ini: Persaingan!

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Sebelum menetapkan tersangka, kata Dedi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang.

Miris! Petugas Damkar Jakarta Timur yang Cabuli Anak Kandung Sendiri, Kini Resmi Ditahan

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2022.

Kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Kata Dedi, PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Waspada! Supleman Penurun Kolesterol dari Jepang Diduga Picu Gagal Ginjal, Beredar di Indonesia?

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata dia.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Halaman Selanjutnya
img_title