2 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

BANDUNG – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tersangka pada dua perusahaan yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kedua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT. A dan CV. Samudera Chemical.

Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024 Ini Langkah Sanggahnya

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Sebelum menetapkan tersangka, kata Dedi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang.

Klarifikasi Thom Lembong Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2022.

Kedua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Kata Dedi, PT A yakni dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

Warga Cianjur Dipenjara Karena Demo, Dedi Mulyadi Beri Bantuan Hukum Gratis

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata dia.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama
Halaman Selanjutnya
img_title