Permenaker Upah Minimum 2023 'Potong Urat Nadi' Pengusaha

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat sangat menyayangkan akan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pasalnya, peraturan itu mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan kepastian usaha.

7 Daerah Terdingin di Jawa Barat, Juara Pertama Sudah Bukan Bandung

Seperti diketahui, terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menjelaskan, Permenaker itu memuat formula penghitungan upah yang baru yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021.

Kolaborasi UPI-APINDO Jawa Barat Jadi Jembatan antara Pendidikan dan Industri

"Belum lagi hirearki peraturan dilanggar, gimana bisa permenaker melawan PP? Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya," jelas Ning Wahyu dalam keterangannya pada Sabtu, 19 November 2022.

"Besok-besok bisa dong keputusan gubernur dilawan keputusan bupati? keputusan bupati dilawan keputusan camat, terus keputusan camat dipatahkan keputusan pak lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata negara ini?," lanjutnya.

Ning Wahyu: Link and Match adalah Tantangan, Tapi Jangan Jadikan sebagai Hal Menakutkan

Ning juga menilai, Permenaker ini telah melanggar hasil keputusan MK, dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title