Permenaker Upah Minimum 2023 'Potong Urat Nadi' Pengusaha
- Istimewa
BANDUNG – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat sangat menyayangkan akan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Pasalnya, peraturan itu mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan kepastian usaha.
Seperti diketahui, terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022 maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.
Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik menjelaskan, Permenaker itu memuat formula penghitungan upah yang baru yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021.
"Belum lagi hirearki peraturan dilanggar, gimana bisa permenaker melawan PP? Sungguh bahaya sekali apabila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh peraturan di bawahnya," jelas Ning Wahyu dalam keterangannya pada Sabtu, 19 November 2022.
"Besok-besok bisa dong keputusan gubernur dilawan keputusan bupati? keputusan bupati dilawan keputusan camat, terus keputusan camat dipatahkan keputusan pak lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata negara ini?," lanjutnya.
Ning juga menilai, Permenaker ini telah melanggar hasil keputusan MK, dimana dinyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.