Arif Rachman Ngaku Disuruh Hapus Foto Laporan Autopsi-Peti Brigadir J
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – AKB Arif Rachman Arifin, mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri mengaku jika disuruh Kombes Susanto untuk menghapus dokumentasi foto laporan forensik sementara dan peti jenazah Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Hal itu diungkap Arif saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Terdapat tiga terdakwa yang menjalani sidang ini, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Mulanya, Arif menjelaskan dirinya mendapatkan telepon dari Agus Nurpatria untuk ke RS Polri, Kramat Jati, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Agus meminta Arif ke RS Polri dan berkoordinasi dengan Kombes Susanto.
"Sampai jam 12 malam kurang. Saya menghadap ke Kombes Susanto dan dia menyampaikan kita akan melakukan pengamanan autopsi," kata Arif kepada majelis hakim, Senin, 28 November 2022.
"Kenapa autopsi harus diamankan?" tanya hakim.
"Dalam bidang kami, untuk pengamanan internal menyangkut dengan anggota memang kami berkewajiban terlebih yang meninggal dunia adalah anggota," jawab Arif.
"Sudah masuk tupoksi?" tanya hakim lagi.