Astaga, Guru di Bekasi Cabuli Muridnya saat Ujian di Sekolah
- Istimewa
BANDUNG – Bukannya jadi teladan yang baik sebagai seorang guru, pria berinisial AF (28), malah berbuat tak senonoh dengan mencabuli siswanya yang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar.
Bahkan, perbuatan cabulnya itu dilakukan di sekolah tempat ia mengajar. Dimana pelaku diketahui mengajar di Sekolah Dasar Negeri 3 Jatirasa, Bekasi. Atas perbuatannya, ini pelaku (AF) dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Hengki kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.
Penangkapan terhadap guru AF ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3226/XI/ 2022 tanggal 04 November 2022 yang diterima oleh Polres Metro Bekasi Kota. Bukan cuma satu, pelaku mencabuli sebanyak 8 orang muridnya. Dari 8 korban, 3 diantaranya telah membuat laporan polisi dan 5 lainnya tengah diassement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.
"Lima korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Bekasi untuk 5 korban lainnya dari keluarganya untuk membuat laporan hal yang sama," kata dia.
Lebih lanjut Hengki menambahkan, aksi bejat pelaku dilakukan saat dia mengawasi pelaksanaan ujian di kelas korban.