Bharada E Dihantui Brigadir J Selama 3 Minggu Usai Penembakan

Bharada E bersimpuh ke orang tua Brigadir J
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

BANDUNG – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengaku didatangi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam mimpi. Menurutnya, Brigadir Yosua menghantuinya selama kurang lebih tiga minggu sejak peristiwa penembakan pada 8 Juli 2022.

Bukan di MK, Prabowo Akan Saksikan Pengumuman Hasil Sengketa Pilpres 2024 di Tempat Ini

Keterangan itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Bharada E menuturkan mimpi didatangi Brigadir Yosua itu menjadi salah satu alasannya mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) pembunuhan berencana yang awalnya tembak menembak menjadi menembak.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

"Alasan perubahan BAP skenario?" tanya hakim.

"Selama tanggal 8, saya betul-betul dihantui mimpi buruk. Selama kurang lebih tiga minggu, mimpi buruk terus," ujar Bharada E.

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

"Apa? Datang almarhum Yosua?" tanya hakim lagi.

"Betul, Yang Mulia. Saya merasa bersalah," jawab Bharada E.

Bharada E tertekan karena harus mengungkapkan skenario tembak menembak buatan Ferdy Sambo saat diperiksa penyidik. Ia bahkan merasa beruntung setelah dibawa polisi lantaran tidak bisa membawa handphone dan berkomunikasi dengan Ferdy Sambo.

"Saya merasa tertekan. Beruntungnya saya ketika saya dibawa, tidak ada komunikasi saya dengan Ferdy Sambo. Sudah lepas," kata Bharada E.

"Siapa yang larang komunikasi?" tanya hakim.

"Saat itu saya tidak bisa memakai handphone," jawab Bharada E.

"Jadi ini yang benar?" tanya hakim lagi.

"Siap," tegasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdapat tiga terdakwa yang disidang hari ini, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Bharada E cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.