Tak Terima Dipecat, Hendra Sebut Proses Sidang Etik Tidak Profesional
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Irfan Widyanto rencananya bakal mendengarkan kesaksian dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hingga mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan.
"Info dari JPU Sidang Irfan Widyanto nanti Saksinya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan AR," ujar Tim Kuasa Hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat 16 Desember 2022.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo bersama-sama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa melakukan upaya merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo bersama 6 orang lainnya didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau, dakwaan Kedua primair Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.