Tak Terima Dipecat, Hendra Sebut Proses Sidang Etik Tidak Profesional

Brigjen Hendra Kurniawan jalani sidang
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

BANDUNG – Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan merasa tidak terima karena dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota polri karena diduga telah melakukan ketidak profesionalan dalam bekerja dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Menurut Hendra, saat proses sidang etik terhadap dirinya, dari 17 orang saksi yang harusnya bersaksi mengapa hanya tiga orang yang hadir saat itu. Maka dari itu, Hendra pun menilai proses sidang etik terhadap dirinya juga dinilai tidak profesional.

Lantas, hal itu pun diungkap Hendra bermula saat Jaksa menanyakan perihal ketidak profesionalannya dalam keterlibatannya pada kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," ujar Hendra di PN Jakarta Selatan pada Jumat 16 Desember 2022.

"Terkiat tidak profesionalnya, tentang apa inti pokoknya?," kata Jaksa.

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

"Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya 3 yang hadir dan 1 daring lainnya tidak hadir sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional," jawab Hendra.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun langsung kembali bertanya terkait ketidak profesionalan yang telah dilakukan oleh Hendra Kurniawan kala itu. 

Halaman Selanjutnya
img_title