Palak Pengemudi Minta Denda Rp 2 Juta, Bripka SAS Kini Ditahan
- istimewa
BANDUNG – Viral, sebuah unggahan video pengakuan pengendara yang ditilang namun diminta damai dengan denda uang Rp 2 juta.
Video tersebut viral di media sosial Twitter. Unggahan itu dibagikan akun @bogorfess_ dengan foto dari pengendara yang mengalaminya.
"foto dari sebelah daks! hati hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kita tilang dan bayar denda buat negara daripada harus begini caranya ???? [bgr] https://t.co/cbQNCVGb9d," tulis akun @bogorfess_.
Dari foto yang diunggah tersebut, juga tertulis keterangan beserta bukti transfer dan foto mobil polisi.
"Tolong di tindak ttegas sabtu 23 april 2022 kejadian tdi pagie sekitar jm 4 pagie di wilayah bogor lo vila pajajaran warung jambu..saya kena tilang karna gak pake sepion ss kumplit ,saya minta di tilang saja dan polisi tidak memberi surat tilang..dia minta sebesar 2,2 jt dan kami pun tidak punya uang sebanyak itu.dia minta separo klo tidak dia mau bawa saya di tahan selama 14 hari dengan secara terpaksa kami membayar sebesar 1 jt 20 ribu ke no rek atas nama SYARIF ALPRED SIMANJUNTAK," ujarnya dalam tulisan akun tersebut.
Unggahan itu kemudian viral dengan waktu singkat. Tak butuh waktu lama, Propam Polresta Bogor Kota juga berhasil membekuk oknum anggota polisi tersebut.
Oknum polisi berinisial SAS adalah anggota Polsek Tanah Sareal yang kini berpangkat Bripka.