Saksi Ahli Tak Terima Tudingan Pengacara Ricky Rizal
- VIVA/M Ali Wafa
BANDUNG – Tim penasihat hukum Ricky Rizal, sempat menuding kesaksian dari saksi ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari, sehingga membuat kliennya menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu terjadi, saat Alpi memberikan kesaksiannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Rabu, 21 Desember 2022. Duduk sebagai terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Awalnya, penasihat hukum Ricky Rizal bertanya ke Alpi bagaimana bisa membuat kesimpulan seluruh terdakwa mendengar informasi soal skenario pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Menurutnya, kesaksian ahli berujung pada kliennya itu duduk sebagai terdakwa.
"Kalau ahli menilai tersangka Ricky Rizal, Kuat, Putri itu saudara hanya mendasarkan pada keterangan Richard (Bharada E) yang dalam BAP mengatakan dirinya diperintah, bagaimana saudara membuat tesis kesimpulan dimana semua terdakwa mendapatkan informasi yang sama tentang skenario karena keterangan ahli ini kan yang membuat terdakwa-terdakwa lain duduk di sini?" tanya penasihat hukum Ricky Rizal.
Belum dijawab, penasihat hukum Ricky Rizal kembali mencecar Alpi mengenai kesimpulannya sebagai ahli yang hanya berdasarkan keterangan Bharada E saja dalam BAP. Ia turut mempertanyakan kesalahan kliennya, sebab tidak mengetahui skenario sejak awal.
"Bagaimana saudara menyimpulkan di dalam BAP saudara bahwa dari keterangan Eliezer yang memang diakui dirinya mengetahui skenario dari FS sedangkan yang lain tidak, dan itu diakui oleh FS. Sekarang kesalahannya dimana, sedangkan mereka tidak tahu skenario yang disampaikan oleh FS? Bisa dijelaskan?" tanya penasihat hukum Ricky Rizal.
Alpi tidak terima mendengar pertanyaan dan tudingan dari penasihat hukum Ricky Rizal tersebut. Bahkan, dengan nada tinggi ia mengatakan dirinya tidak mau lagi menjadi ahli jika dituding menjadi penyebab seseorang duduk sebagai terdakwa.
"Baik saya juga perlu klarifikasi, bukan karena ahli seseorang ditetapkan sebagai terdakwa pak. Besok-besok kami tidak mau jadi ahli," kata Alpi.
Alpi lantas menjelaskan, unsur apa yang menjadikan seseorang sebagai tersangka dan duduk menjadi terdakwa. Katanya, seseorang bisa dijadikan tersangka jika penyidik kepolisian memiliki dua alat bukti terkait peristiwa pidana yang dilakukan.
"Harus didasarkan kepada alat bukti pak, untuk ditetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Kalau dikatakan gara-gara ahli ditetapkan sebagai terdakwa seseorang, kami besok-besok enggak mau, bagus kami ngajar aja di perguruan tinggi," kata Alpi.
"Tapikan harus dikuatkan keterangan ahli," kata penasihat hukum Ricky Rizal.
"Saya untuk klarifikasi juga supaya jangan terjadi persepsi publik bahwasannya ahli inilah jangan... ya intinya itu sangat fatal pak, mohon maaf kuasa hukum dari terdakwa," tandas Alpi.