Tegas, Jokowi Bakal Larang Penjualan 'Rokok Ketengan'

Ilustrasi rokok
Sumber :
  • Pixabay

Adapun Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

Poin Perpres Publisher Rights, Google Cs Wajib Bagi Hasil ke Perusahaan Media