Tegas, Jokowi Bakal Larang Penjualan 'Rokok Ketengan'
Senin, 26 Desember 2022 - 15:54 WIB
Sumber :
- Pixabay
Adapun Keppres 25/2022 ini digagas oleh Kementerian Kesehatan. Di mana dasar pembentukan melalui pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.