2 Hal yang Bisa Ringankan Hukuman Bharada E Menurut Guru Besar Filsafat Moral

Sidang Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis-Suseno mengatakan ada dua hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Dua hal itu disampaikan Romo Magnis sebagai jawaban atas pertanyaan tim penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy terkait unsur-unsur yang meringankan kliennya berdasarkan sudut kajian filsafat moral.

"Terkait peristiwa penembakan oleh Richard Eliezer (Bharada E) dalam sudut filsafat, apa saja unsur yang dapat meringankan?" tanya Ronny kepada Romo Magnis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Desember 2022.

TERUNGKAP! Status Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa Terkait Penggelapan Rp6,9 Miliar

Unsur pertama kata Romo ialah kedudukan antara Bharada E selaku penerima perintah dan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang memberikan perintah untuk menembak Brigadir Yosua. 

"Yang jelas berhak memberi perintah dalam kepolisian itu tentu akan ditaati, budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," kata Romo Magnis.

Terkuak! Saksi Aep Sebelum Menghilang Sempat Mengeluh ke Ayahnya soal Ini

Unsur kedua, adanya keterbatasan situasi yang sangat membingungkan karena pada saat itu Bharada E harus mempertimbangkan secara matang, memberi reaksi atas perintah yang diberikan. 

"Kedua, keterbatasan situasi yang tegang, yang amat sangat membingungkan. Saya kira semua itu di mana dia saat itu harus menentukan laksanakan atau tidak. Tidak ada waktu untuk pertimbangan matang, dia harus langsung bereaksi, menurut saya itu tentu dua faktor yang secara etis sangat meringankan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title