Terkuak, Alasan Jaksa Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara
- Istimewa
BANDUNG – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan alasan Richard Elizier alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut dia, Kejaksaan Agung dalam menuntut seseorang terdakwa ada parameter yang jelas. Pertama, jaksa pasti menggali alat bukti peran seseorang. Peran terdakwa ini berbeda-beda, sehingga jaksa menghukum orang juga berbeda tentang tinggi rendahnya tuntutan pidana itu.
"Makanya, gradasi tuntutan yang berbeda antarpelaku atau pelaku tindak pidana ini sebagaimana kami dakwakan," kata Fadil dikutip dari Youtube Kompas TV pada Kamis, 19 Januari 2023.
Ia mencontohkan gradasi tuntutan terhadap Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri dengan ancaman hukuman seumur hidup. Pertimbangannya, kata dia, Ferdy Sambo sebagai intelektual dader dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sebagai intelektual dader, dia menghendaki adanya kematian. Lalu untuk mewujudkan itu, dia meminta Ricky Rizal tapi Ricky Rizal dengan kesadarannya tidak kuat, tidak berani sehingga dia menolak," jelas dia.
Selanjutnya, kata dia, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Ternyata, Bharada E memiliki keberanian untuk menjalankan perintah Ferdy Sambo tersebut.
"Maka saya mengatakan, jaksa mengatakan bahwa Richard sebagai dader, sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa daripada korban Yosua. Ketika kami menetapkan Richard 12 tahun itu parameternya jelas, dia sebagai pelaku, sebagai dader," tegasnya.