Terkuak, Alasan Jaksa Tuntut Bharada E Hukuman 12 Tahun Penjara
- Istimewa
Jadi, Fadil menyebut tuntutan jaksa terhadap Bharada E dengan 12 tahun penjara itu sudah cukup. Sebab, kata dia, jaksa menarik keatas yaitu Ferdy Sambo selaku intelektual dader mengingat Bharada E melekat menjalankan perintah. "Dia (Richard) sebagai dader, pelaku," ucapnya.
Sementara, Fadil mengatakan tuntutan Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari Bharada E itu karena tidak melakukan apa-apa dalam pembunuhan Brigadir J meskipun mengetahui serta berada di lokasi kejadian.
"Tapi ketika Richard berani menghabisi nyawa orang lain dengan senjatanya atas perintah Ferdy Sambo, kami menganggap ini adalah suatu keberanian yang menimbulkan kematian bagi orang lain," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.