Diketahui Buat Sabu-sabu, Pria di Bandung Terancam Hukuman Mati
- Yuwana Kurniawan
Bandung – Satresnarkoba Poltesta Bandung berhasil menangkap seorang pria di Bandung yang diduga membuat sabu-sabu rumahan.
Penangkapan itu bermula saat adanya informasi dari warga bahwa di satu lokasi di kawasan Ciseupan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terdapat rumah yang dijadikan tempat pembuatan sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak Satresnarkoba Poltesta Bandung menerjunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan selama sepekan. Dan hasilnya, terbukti bahwa rumah tersebut dijadikan markas pembuatan bahan terlarang itu.
"Mula ada informasi warga ada rumah yang di jadikan tempat pembuatan sabu, kemudian satresnarkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan selama sepekan," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat di temui di lokasi penggerebekan, Kamis (19/01/2023), dikutip dari TVonenews pada Jum'at, 20 Januari 2023.
Dalam penggerebekan itu, Poltesta berhasil menangkap pria berinisial CR (27) di kawasan Ciseupan yang diduga memproduksi sabu-sabu.
"Seorang tersangka beserta barang bukti berhasil di amankan petugas," Ucapnya.
"Tim satresnarkoba menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu-sabu, bahan untuk meracik sabu dan peralatan produksinya," imbuh Kusworo.
Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni beberapa alat produksi, seperti satu gulungan alumunium poil,1 mangkok besar, 1 mangkok kecil, 1 botol susu bayi, 1 penyuling uap panas, 1 suntikan, 1 botol penyampur bahan kimia, 1 buah selang, 1 buah alat penyaring teh, handphone, plastik klip, dan 1 buah timbangan elektronik.
Selain itu, beberapa bahan pembuatan sabu yaitu cairan aceton, cairan teluene, glycerol, hcl, metanol, soda kue, pupuk KNO3 putih, soda api, garam kasar, dan Neo napacin di amankan sebagai barang bukti kejahatan tersangka. Sementara itu untuk bisa membuat sabu-sabu rumahan, tersangka CR belajar dari jejaring media sosial dan belanja bahannya juga dari internet.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka Cecep Ridwan di ancam pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 3, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 129 huruf a dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.