Diraba dan Disetubuhi, Guru Ngaji yang Cabuli 12 Santriwati di Bandung Ternyata Pakai Rayuan Ini
- Adi Suparman (Bandung)
VIVA Bandung – Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan terkait kejadian pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji ADR (58) yang diduga mencabuli 12 santriwati di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Menurut Kusworo, pelaku diduga melakukan aksi tersebut sejak April 2023 dengan korban dari usia 9 hingga 16 tahun.
"Kejadiannya sejak April tahun 2023 dan selang satu bulan tersangka ditangkap pada 20 Mei 2023," kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin (29/5/2023).
"Sejak dilaporkan 17 Mei 2023, tanggal 20 Mei 2023 langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan, ADR memiliki trik khusus dalam merayu korban. Disebutkan, dalihnya supaya korban mendapatkan keberkahan dan kepintaran.
"Modus pelaku mencabuli pada korban pertama yaitu membujuk rayu santriwati berusia 16 tahun dengan dalih agar berkah dan supaya pintar," kata Kusworo.
"Korban kena bujuk rayu hingga akhirnya menanggalkan pakaian dan pakaian dalam, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," tambahnya.