Rihanah Ngaku Shalat Tak Pakai Baju, Bagaimana Menurut Hukum Islam?
- Tangkapan Layar YouTube Visual Generation
Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitabnya I'anatut Thalibin membahas tentang busana saat perempuan melaksanakan shalat.
Dalam kitab itu, beliau menjelaskan bahwa perempuan boleh menggunakan apa saja termasuk mukena untuk shalat dengan catatan menutupi semua auratnya.
وستر حرة ولو صغيرة غير وجه وكفين ظهرهما وبطنهما الى الكوعين بما لا يوصف لونا اي لون البشرة في مجلس التخاطب
"Wajib menutup aurat bagi perempuan merdeka meskipun anak kecil, selain muka dan telapak tangan baik luar dan dalamnya hingga pergelangan tangan, dengan apa saja yang tidak memperlihatkan warna kulitnya."
Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa seorang perempuan hukumnya boleh menggunakan mukena tanpa menggunakan baju saat sholat selama auratnya tidak terlihat atau bagian auratnya bisa ditutupi.