Tok, Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
- Tangkapan Layar YouTube tvOne
VIVA BANDUNG – Putri Candrawathi akhirnya divonis dengan hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Youtube tvOne, Senin (13/02/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambungnya.
Hakim mengungakapkan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi. Dia dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Selain itu, hakim mengungkap beberapa hal yang memberatkan Putri, diantaranya perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.
Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.
Ulah Putri Candrawathi juga menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka bagi keluarga korban, serta memancing keresahan di masyarakat.