Sesuai Harapan Publik Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BandungTrimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR, menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo sesuai harapan Publik.

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

 

 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Menurutnya, publik merasa keadilan ditegakkan setelah Majelis Hakim memvonis mati Ferdy Sambo.

 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Sebelumnya, Tuntutan tersebut mendapat dukungan dari pihak keluarga Brigadir J, “Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Sambo, Majelis Hakim dapat menvonis sesuai dengan tuntutan umum”, ujar Martin sebagai salah satu keluarga Brigadir J.

 

Tuntutan itu juga muncul dari publik yang ingin Ferdy Sambo untuk dihukum seberat-beratnya

 

“Meskipun saya tidak percaya pada sekolah hukuman mati. Bagi saya kematian menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini sidang juri. Kedua, hukum positif kita masih memungkinkan,” kata Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

 

Ia juga menilai Pengadilan Negeri Jaksel sudah melakukan perbaikan dan ingin mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

 

Kasus dua hakim agung jadi tersangka kan? Itu merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ya mudah-mudahan itu awalnya," ujarnya.

 

Trimedya juga berharap hukuman mati Ferdy Sambo menjadi titik awal bagi para terdakwa lainnya, kecuali Bharada E alias Richard Eliezer, untuk mendapatkan hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Di sisi lain, kami juga berharap keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum selembut mungkin. Jadi. Yaitu berdampingan. Jangan nanti datang ke Eliezer," pungkasnya.