8 Fakta Skenario Kuat Ma’ruf saat Menjalani Sidang Vonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma'ruf
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Viva BandungMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembantu rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BirgadirJ, dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Di Depan Majelis Hakim, Ibu Norma Risma dan Rozy Ngaku Berzina

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf ITU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.  

"Sidang memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023. 

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Ada beberapa fakta menarik dalam Kuat Mar'ruf. Berikut VIVA rangkum beberapa fakta dari persidangan vonis Kuat Ma’ruf.

1. Tertunduk Murung

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Berdasarkan pengejaran VIVA, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada waktu yang bersamaan. Ma'ruf yang tangguh tiba tanpa pengawalan berat seperti Ferdy Sambo.

Kuat Ma'ruf hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan kemeja putih dengan rompi merah tahanan dari Kejaksaan Jakarta Selatan di atasnya. Sebelum vonis, Kuat Mar'ruf tampak murung.  

Halaman Selanjutnya
img_title