8 Fakta Skenario Kuat Ma’ruf saat Menjalani Sidang Vonis 15 Tahun Penjara
- VIVA/Zendy Pradana
Viva Bandung – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pembantu rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma’ruf atas kasus pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat alias BirgadirJ, dengan hukuman 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan putusan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf ITU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
"Sidang memvonis terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Ada beberapa fakta menarik dalam Kuat Mar'ruf. Berikut VIVA rangkum beberapa fakta dari persidangan vonis Kuat Ma’ruf.
1. Tertunduk Murung
Berdasarkan pengejaran VIVA, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada waktu yang bersamaan. Ma'ruf yang tangguh tiba tanpa pengawalan berat seperti Ferdy Sambo.
Kuat Ma'ruf hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan kemeja putih dengan rompi merah tahanan dari Kejaksaan Jakarta Selatan di atasnya. Sebelum vonis, Kuat Mar'ruf tampak murung.