Bharada E Tetap Tegar, Hari Ini Jalani Sidang Vonis Tanpa Ditemani Keluarga

Bharada E
Sumber :
  • viva.co.id

Viva BandungTerdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Dia diadili dalam kasus pembunuhan berencana  Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kuasa Hukum Sebut Harta Mario Dandy Bisa Disita Untuk Bayar Restitusi ke David Ozora

Tidak ada anggota keluarga Bharada E. yang hadir pada sidang pembacaan vonis hari ini, menurut Susilaningtyas, Wakil Presiden Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tidak ada (keluarga) yang menghadiri sidang Bharada E hari ini," kata Susilaningtyas seperti dikutip Sindo di hadapan sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.

Biaya Restitusi Mario Dandy ke David Ozora Membengkak Hingga Rp 100 Miliar, Berikut Rincian LPSK

Susilaningtiyas

Photo :
  • viva.co.id

Namun, Susilaningtyas sengaja ditemani oleh Bharada E. Ia berharap majelis hakim mengambil keputusan yang seadil-adilnya dalam persidangan ini karena Bharada E. adalah justice collaborator.

Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 100 Miliar ke David Ozora, Begini Penjelasan LPSK

"Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan Richard yang selama ini membongkar kejahatan yang sulit sekali untuk pembuktiannya karena ada obstruction of justicenya," ucapnya.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini, Bharada E terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E dinilai JPU terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.