Ibu Bharada E Sampaikan Ini ke Orang Tua Brigadir J Usai Divonis 1,6 Tahun Penjara

Bharada E
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

VIVA Bandung – Setelah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, divonis hakim hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim, ibunya yang bernama Rynecke Alma Pudihang menyampaikan ucapan terima kasih ke orang tua Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Rozy Zay Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Puas!

"Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga (Brigadir J -red) yang sudah menerima permintaan maaf Icad dan sudah memberikan maaf kepada Icad (sapaan akrab Richard Eliezer)," kata Rynecke kepada awak media dilansir dari Youtube tvOne, Rabu (15/02/2023). 

"Terima kasih banyak untuk Ibu Rosti, saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti, kita semua sebagai ibu," tambahnya.

Ghisca Debora Aritonang, Penipu Tiket Konser Coldplay, Akhirnya Divonis 3 Tahun Penjara

Selain itu, orang tua Bharada E juga mendoakan orang tua Brigadir J agar diberikan kekuatan oleh Tuhan.

"Kiranya Tuhan akan memberikan kekuatan kepada Ibu Rosti dan Pak Samuel dan juga anak-anak," ungkapnya.

Di Persidangan, Ibu Norma Risma Tak Sanggah Soal Tuduhan Zina dengan Rozy

Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

Dia juga berterima kasih kepada penasihat hukum (PH) keluarga Brigadir J yang mendukung kejujuran anaknya dan mau memaafkannya.

"Terima kasih sudah mendoakan Icad dan memberikan support (dukungan) dan memberikan maaf kepada Icad," terangnya.

"Terima kasih banyak untuk semua PH dari almarhum Yosua, Tuhan berkati kita semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer telah divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan itu dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Wahyu Imam Santoso saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.