Ibu Muda Jambi Rencanakan Pelaporan Pemerkosan Anak? Berikut Pandangan Pakar Hukum Soal Yunita Sari
- tvOneNews
“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” imbuhnya. Lebih lanjut, Pakar Hukum Pidana menjelaskan bahwa dengan YS melapor ke polisi dengan dirinya ada keinsafan melakukan itu ada persiapan dan perencanaan hingga ada visum.
“Artinya dia mengerti hukum, YS mengerti dengan peraturan yang berlaku. Dia tahu itu salah atau bukan, karena kalau dia mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan itu, dia tidak tahu bahwa itu salah atau tidak,” ungkapnya.
Diberitakan VIVA sebelumnya, Yunita Sari sebagai ibu muda pelaku pencabulan terhadap belasan anak dinyatakan mengidap kelainan seksual pedofil dan eksibis. Hal itu dinyatakan oleh Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jambi Asi Noprini.
Apa itu seksual pedofil? Seksual pedofil adalah perilaku seks menyimpang yang dilakukan terhadap korban yang masih anak-anak. Sementara eksibis adalah suatu kepuasan apabila bagian tubuh atau aktivitas seksual disaksikan oleh orang lain.