Wanita Telanjang di Mobil Dinas DPRD Jambi Belum Dihukum, Ini Alasannya 

Sosok wanita bugil di mobil dinas DPRD Jambi
Sumber :
  • Info seputar Jambi

VIVA Bandung – Kasatlantas Polresta Jambi, Kompol Aulia Rahmad menjelaskan, wanita telanjang yang ada di dalam Mobil Dinas DPRD Jambi saat kecelakaan di depan Rumah Sakit Siloam belum dijatuhi hukuman.

Jeje Govinda Tulis Pesan Menyentuh di Foto Terakhir dengan Sang Ibu

Hal itu karena hingga saat ini sopir dan wanita telanjang telanjang tersebut tengah menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit.

Menurut Kasatlantas Polresta, sopir mobil pelat merah itu adalah pelajar laki-laki berinesial SA berusia 17 tahun. Saat ini dia masih menunggu nasib hukuman yang akan ditetapkan oleh Satlantas Polresta Jambi.

Heboh Pengakuan Pelajar yang Kepergok 'Wik-wik' di Mobil Dinas DPRD Jambi

"Kalau pengemudi pelat merah sudah diperiksa dan masih menunggu hukuman yang diberikan kepadanya," kata Kompol Aulia dilansir dari VIVA, Sabtu (18/02/2023).

Sedangkan penumpangnya, yakni wanita telanjang berinisial TA masih berumur 16 tahun. Disebutkan, dia belum diperiksa oleh kepolisian karena baru selesai operasi akibat mengalami patah kaki. 

Anggota DPRD Jambi Disebut Lakukan Tindak Asusila di Dalam Mobil Dinas, Benarkah?

Mobil pelat merah kecelakaan di Jambi

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Namun, dia menegaskan ketika wanita telanjang itu sudah pulih, maka akan dilanjutkan pemeriksaan untuk menetapkan hukuman apa yang pantas baginya.

"Untuk korban perempuan akan kita periksa lagi namun karena baru dioperasi kita akan tunggu dulu pulih baru kita periksa kembali," tegas Kompol Aulia. 

Kompol Aulia juga menyampaikan, pihaknya sudah berkordinasi terkait mobil Dinas tersebut. Saat ini mobil yang ringsek dibagian depan itu akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Sebelumnya, Kompol Aulia menyebutkan bahwa pengemudi Mobil Dinas DPRD Jambi yang kecelakaan itu adalah anak dari Kasubag Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi.

"Untuk mobil masih diamankan di Satlantas Polresta Jambi dan kita harapkan kepada orang tua kandung siswa dan pihak guru sekolah agar tidak memberikan kepada anak mobil maupun sepeda motor jika belum cukup umur dan pengemudi mobil dan motor harus pakai SIM," pungkasnya.