Pencegahan Gagal Ginjal Akut Karena Obat Sirup, Berikut Cara Cek Obat yang Aman Sesuai Petunjuk BPOM

Ilustrasi Ginjal
Sumber :
  • Pixabay

Bandung – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sejumlah kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Meski pasien suspek tersebut masih dalam pemeriksaan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis surat edaran (SE) agar masyarakat bijak konsumsi obat sirup. Surat Edaran (SE) Nomor YR.03.03/D/0786/2023 tentang Tindakan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dirilis oleh Kemenkes pada 17 Februari 2023.

Waspada! Cacar Monyet Mulai Menyebar di Indonesia, Jabar Sudah Ada 2 Kasus

Disebutkan bahwa Kemenkes mengimbau agar fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), penyelenggara sistem elektronik farmasi (PSEF), dan toko obat untuk tidak menggunakan obat sirup yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masih ada obat yang belum dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi masih digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat," tulis Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya.

Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Digeruduk BPOM

Ada pun rilisnya SE tersebut ditujukan sebagai bentuk kewaspadaan pada laporan kasus baru GGAPA pada bulan Januari lalu. Kasus GGAPA sendiri sudah tak bertambah alias nihil sejak Desember 2022. "Fasilitas pelayanan kesehatan, PSEF, dan toko obat wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam sediaan sirup yang belum dinyatakan aman, yaitu yang tidak tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman," lanjut laporan itu.

Kemenkes juga mengimbau agar Fasyankes, PSEF, dan toko obat tidak mengedarkan obat sirup yang nomor izin edarnya maupun yang ditarik pada bets tertentu oleh BPOM. Serta, diimbau agar memantau perkembangan dari stok obat yang terbukti tidak aman.

Menkes Imbau Masyarakat Selektif Pilih Obat Sirup Dampak Kasus Suspek Gagal Ginjal Akut Bermunculan

Maka dari itu, fasyankes, PSEF, dan toko obat bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya, tidak menggunakan dalam pelayanan, melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten/provinsi/kota. Untuk rumah sakit, Kemenkes meminta rumah sakit segera melapor dan memperbarui data bila terdapat kasus dengan kecurigaan gagal ginjal akut, melalui RS online secara real time, sesuai dengan definisi operasional kasus gagal ginjal akut (suspek, probabel, konfirmasi).

Namun, Kemenkes dan BPOM masih terus melakukan penelusuran obat. "Kemenkes bersama BPOM terus menelusuri obat sirup yang sudah dinyatakan aman dan dapat digunakan. Fasyankes, PSEF, dan toko obat harus melakukan pemutakhiran daftar obat yang akan digunakan dalam pelayanan kesehatan," tutup SE tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title