Richard Eliezer Divonis Ringan, Kakak Brigadir J: Beberapa Keluarga Mungkin Tak Bisa Menerima

Kakak Kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Namun meskipun begitu, Yuni meminta kepada masyarakat untuk mendoakan semua keluarganya agar diberikan kekuatan terlebih orang tuanya. 

Ferdy Sambo Tidak Berhak Mendapat Remisi Natal, Begini Alasannya

Yuni juga mendoakan, semoga Richard Eliezer juga benar-benar bertobat dengan kesungguhan hatinya sesuai apa yang dia katakan, yakni telah menyesal. 

"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya. 

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman  1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.