Kakak Brigadir J Sebut Sejumlah Keluarga Tak Bisa Menerima Richard Eliezer Divonis Ringan
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Kakak kandung Brigadir J, Yuni Hutabarat mengaku sejumlah keluarganya dimungkinkan masih belum bisa menerima vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis 1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum menyampaikan hal itu, kakak kandung Brigadir J menuturkan, keluarganya akan lebih rela jika Bripka Ricky yang mendapatkan status justice collaborator (JC) ketimbang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Selain itu, keluarganya juga dimungkinkan akan ikhlas jika Bripka Ricky divonis bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.
Lantaran Bripka Ricky sempat menolak perintah untuk menembak Brigadir J. Sedangkan, Bharada E langsung berani menembak mati Brigadir J.
"Kami keluarga sebenarnya kalau Ricky Rizal yang seandainya dia yang menjadi JC, mungkin kami sedikit legowo menerima. Bahkan kalau pun vonisnya bebas, kami bisa menerima dengan cepat," kata kakak kandung Brigadir J dilansir dari TikTok Al pada Selasa (21/02/2023).
"Tapi kalau Eliezer, beberapa keluarga mungkin sedikit tidak bisa secepat itu menerima vonis ringan," tambahnya.
Kendati demikian, Yuni meminta kepada masyarakat untuk mendoakan semua keluarganya agar diberikan kekuatan terlebih orang tuanya.
Yuni juga mendoakan, semoga Richard Eliezer juga benar-benar bertobat dengan kesungguhan hatinya sesuai apa yang dia katakan, yakni telah menyesal.
"Semoga dia diampuni Tuhan atas penyesalannya tersebut. Waktu persidangan pertama yang dia bersimpuh ke hadapan orang tua (Brigadir Josua), itu orang tua langsung memaafkan Eliezer karena dia berjanji untuk membuka ini semua," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhi vonis hukuman 1,6 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ucap Hakim Wahyu Imam Santoso.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.