Terungkap, Alasan Kakak Brigadir J dan Keluarga Tidak Terima Jika Bharada E Divonis Ringan
- Berbagai Sumber
Namun Yuni tetap meminta dukungan kepada masyarakat untuk selalu mendoakan bagi seluruh keluarganya, terutama kedua orang tuanya.
Yuni pun berdoa agar Richard Eliezer benar-benar menyesali ucapannya, yakni menyesal.
“Saya berharap Tuhan akan mengampuni pertobatannya. Saat sidang pertama dia menghadapkan orang tuanya (Brigjen Joshua), orang tuanya langsung memaafkan Eliezer karena berjanji akan membeberkan semua ini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E 1,6 tahun pada Rabu 15 Februari 2023 atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Briptu J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ke penjara
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu Imam Santoso.
Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP. Dengan putusan rendah itu, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan upaya hukum banding.