Terbaru, 8 Alasan Richard Eliezer Tak Dipecat Sebagai Anggota Polri
- viva.co.id
VIVA Bandung – Meskipun Bharada E telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat atau berhentian tidak dengan hormat sebagai Anggota Polri.
Diketahui sebelumnya Polri telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Bharada E.
Sidang KKEP dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus adalah Sesro Wabprof Divisi Propam Polri.
Kemudian, anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tiga orang tim komisi kode etik profesi telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan sidang KKEP terhadap Bharada E.
Ramadhan menjelaskan, pertimbangan pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana.