Bunuh Brigadir J, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri, Kenapa?

Bharada E Jalani Kode Etik
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA BandungBharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak dipecat sebagai Anggota Polri meskipun terbukti telah melakukan pembunuhan atau penembakan terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi Natal, Masih Harus Jalani Hukuman 9 Tahun

Saat Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mabes Polri kemarin, tiga orang tim yang bertugas telah mengambil berbagai pertimbangan hukum dalam pengambilan keputusan terhadap Richard Eliezer. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, pertimbangan pertama, Richard Eliezer belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. 

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 1 Bulan, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Lalu, pertimbangan kedua karena Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Richard Eliezer telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. 

Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. 

Segini Remisi yang Didapat Putri Candrawati di Hari Natal

Bharada E

Photo :
  • viva.co.id

“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan dikutip dari VIVA, Jum'at (24/02/2023).

Kemudian, faktor keempat yaitu Richard Eliezer bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan.  

Lebih lanjut, alasan kelima karena Richard Eliezer masih berusia muda yakni 25 tahun. Dengan usia muda, dia masih berpeluang memiliki masa depan yang baik.  

“Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” sambungnya.

Ramadhan menambahkan alasan ke enam, karena Richard Eliezer juga sudah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J. Momen permintaan maaf itu disampaikan Richard Eliezer saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketika itu, Richard Eliezer mendatangi pihak keluarga Brigadir J dengan bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatannya. 

“Sehingga, keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf,” jelas Ramadhan. 

Bharada E

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ramadhan menyebut alasan ketujuh, yakni semua tindakan yang dilakukan Richard Eliezer dalam keadaan terpaksa. Dia disebut tidak berani menolak perintah atasannya saat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.  Richard Eliezer memiliki pangkat Bharada atau Tamtama Polri sehingga tak berani menolak perintah menembak Brigadir J.  

“Dan saudara FS, karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” katanya. 

Selanjutnya, alasan terakhir karena bantuan Richard Eliezer  yang mau bekerjasama dan beri keterangan jujur, perkara meninggalnya Brigadir J bisa terungkap. 

“Sesuai Pasal 12 Ayat (1) huruf a, PP RI nomor 1 tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan. Selanjutnya, berpendapat bahwa Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada di dinas Polri,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Polri telah melakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Richard Eliezer.

Sidang KKEP itu dipimpin oleh Kombes Sakeus Ginting yang ditunjuk sebagai Ketua Komisi Sidang Etik. Kombes Sakeus adalah Sesro Wabprof Divisi Propam Polri. 

Kemudian, anggota Komisi ada dua yaitu Kombes Imam Thobroni dan Kombes Hengky Widjaja. Kombes Imam merupakan Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, dan Kombes Hengky sebagai Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri.