Kemenkeu Beberkan Bukti Kenapa Ayah Mario Dandy Dipecat Dari Pejabat Pajak

Sri Mulyani dan Rafael Alun Trisambodo
Sumber :
  • Berbagai Sumber

Bandung – Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sudah resmi dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Update! Penyaluran THR ASN di 12 Daerah Ini Sudah Diterima, Jumlahnya Fantastis

Dengan itu, dipastikan bahwa Rafael tidak akan menerima uang pensiun. Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, dari pemeriksaan Rafael juga terbukti bahwa dia telah melakukan pelanggaran berat.

"Jadi kalau ini kesimpulan dari hasil investigasi ini ada pelanggaran, dan itu pelanggaran berat. Maka itu konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," tegas Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Maret 2023.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Rafael terbukti melakukan pelanggaran berat.

"(Pemeriksaan) udah kami selesaikan, terbukti yang bersangkutan, melakukan pelanggaran berat," ujar Awan. Awan mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah ditemukan bukti dalam audit yang menunjukkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Rafael.

Ini Bukti Denny Sumargo Paham Soal Islam Hingga Kenal ke Sosok Nabi Muhammad

"Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investasi itu Inspektorat atau Irjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan sudah disampaikan dan Ibu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya," ujarnya.

Awan menjelaskan, keputusan pencopotan itu diantaranya Rafael telah terbukti tidak menunjukkan integritas, keteladanan, perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang. Baik di dalam maupun luar kedinasan.

"Dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar, tidak patuh terhadap pelaporan, dan pembayaran pajak. Serta memiliki gaya hidup pribadi dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan azas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," jelasnya.

Awan menuturkan, Rafael juga terbukti tidak melaporkan harta kekayaan terhadap pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ketiga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya," jelasnya.

Awan melanjutkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak internal Kemenkeu juga terbukti bahwa Rafael mencoba menyembunyikan harta kekayaan dan sumber penghasilannya.

"Terdapat informasi yang mengindikasikan adanya upaya menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," imbuhnya.