Akhirnya AG Pacar Mario Dandy Ditangkap dan Ditahan Polisi
Hengki menegaskan pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kenyamanan AG. Dalam artian, agar hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Sedangkan AG statusnya adalah sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, sang korban David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit (RS) Mayapada Jakarta Selatan.