Terungkap Alasan Saksi Mata N Minta Perlindungan ke LPSK Soal Kasus Mario Dandy

Anak Pejabat Pajak, Mario Dandy Satrio
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Bandung – Saksi mata berinesial N meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17) anak pengurus GP Ansor DKI Jakarta.

Kabar Baik! David Da Silva Kembali Latihan Bersama Persib Bandung

Diketahui, N tersebut adalah seorang ibu-ibu yang rumahnya dekat dengan lokasi kejadian.

N melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid mengungakapkan alasan kenapa dia meminta perlindungan ke LPSK. 

Kuasa Hukum Minta Ibu Norma Risma da Rozy Ditahan, Ini Alasannya

Menurut Muannas Alaidid, apalagi melihat latar belakang ayah Mario Dandy yang merupakam seorang pejabat, N khawatir akan ada ancaman terhadap keluarga mereka yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.

"Pasti, orang yang punya uang dan kekuasaan bisa berbuat apa saja dengan itu, apalagi kalau dia merasa akan memberikan keterangan yang memberatkan anaknya, saya kira boleh saja siapapun khawatir soal itu," kata Muannas pada awak media dikutip dari VIVA, Jum'at (10/03/2023). 

Kecewa! Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Ditahan, Kuasa Hukum Anggap Kepolisian Tak Becus

Mario Dandy Satriyo, Tersangka Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

Photo :
  • VIVA.co.id

Selain itu, alasannya adalah karena N sedang mengalami trauma dan selalu menangis setiap kali diminta untuk menceritakan soal peristiwa yang dilihatnya saat Mario Dandy menganiaya David.

Ditambah lagi, R selaku suami N merasa tidak nyaman hingga merasa khawatir. Karena itu, akhirnya mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. 

Lebih lanjut Muannas mengatakan, N dan R sudah diwawancarai LPSK terkait permohonan yang mereka ajukan.

"N traumatik, selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal David, butuh pendamping psikologi. Dan R, suaminya jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini, meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenar-benarnya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, saksi N dan suaminya R mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tanggal 3 Maret 2023. Hal itu dibenarkan oleh Wakil LPSK, Edwin Partogi.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret 2023," kata Edwin pada awak media waktu itu.