Terapkan 'Illicit Enrichment' Untuk Vonis Rafael Alun, KPK: Andaikan ada….
Viva Bandung – Pusat Analisis dan Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga pencucian uang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menanganinya karena belum ada vonis sebelumnya. Wakil Presiden KPK Nawawi Pomolango menyebut Rafael beruntung. Hal ini karena tidak ada pengayaan gelap di Indonesia. Jika instrumen itu berlaku, Ayah dari Mario Dandy Satrio itu sudah berstatus tersangka.
Illicit enrichment adalah peningkatan kekayaan tak wajar atau sah dan termasuk tindak pidana. Ketentuan ini mengacu pada rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
“Andaikan ada Illicit Enrichment, itu yang ditemukan Pak Pahala kemarin (tentang peningkatan kekayaan Rafael yang tak wajar) bisa langsung (ditindak),” kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu, 22 Maret 2023.
Alasan kenapa ayah Mario Dandy, Rafael Alun belum ditetapakan sebagai tersangka oleh KPK terkait Kasus penggelapan dana yang membuat kekayaanya tak wajar itu karena belum adanya illcit enrichment.
Namun, hal ini bisa terjadi jika Indonesia melakukan illicit enrichment. Hal itu disampaikan Wakil Presiden KPK, Nawawi Pomolango.
Nawawi mengatakan penyidiknya dapat mengambil tindakan segera terhadap Rafael Alun Trisambodo jika undang-undang menjadikan pengayaan ilegal sebagai kejahatan.