Viral, Perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Saat Hamil, Bolehkah Dalam Islam?

Islam menilai Telak saat hamil
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Bandung - Kehebohan hubungan Alshad Ahmad yang ceraikan Nissa Asyifa menuai kontroversi di media sosial. Bukan saja dikaitkan hubungan asmara dengan Tiara Andini, tapi juga kabar pernikahannya yang dilakukan saat Nissa Asyifa sudah hamil di luar nikah.

Pekerja Tambang Viral Suapi Monyet Tanpa Tangan, Netizen : Sindir Siapa?

Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa berlangsung pada 30 September 2022, kemudian akta cerai dirilis Pengadilan Agama Bandung pada 28 Desember 2022.

Hal ini terkuak dari laman Mahkamah Agung. Di dalamnya terlihat jelas informasi mengenai hubungan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

Digugat Cerai Baim Wong, Paula Verhoeven Unggah Postingan Mengejutkan

Dari info yang beredar Alshad Ahmad menikahi Nissa Asyifa menikah saat sedang hamil 8 bulan, pada tanggal 30 September 2022. Bercerai pada pada 28 Desember 2022 saat Nissa Asyifa tengah hamil besar.

Lantas bagaimana Agama memandang perceraian atas wanita dalam keadaan masih hamil.

Bukan Dimas Seto, Ini Kata Baim Wong soal Dugaan Teman Dekat Selingkuhan Paula Verhoeven

Dijelaskan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer, jumhur ulama mengatakan bahwa hukum cerai saat hamil adalah mubah (boleh). Bahkan, Imam Ahmad menyebutnya sebagai bentuk cerai yang sejalan dengan sunnah.

Ketetapan ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: “Kemudian, ceraikanlah ia pada waktu suci atau hamil.” (HR. Muslim).

Halaman Selanjutnya
img_title