Pelaku Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati
Jumat, 24 Maret 2023 - 16:45 WIB
Sumber :
- VIVA Grup
Usai mengambil motor korban, Nuredy menyebut pelaku kembali lagi ke Warmindo tersebut. Awalnya pelaku ingin meneruskan mutilasi tubuh korban namun pelaku mengurungkan niatnya dan memilih untuk melarikan diri.
"Pelaku hanya lewat saja di depan wisma. Melihat kondisi apakah sudah ada polisi atau belum. Kemudian pelaku kembali ke kamar kosnya. Tiba di kamar kos, pelaku mandi lalu menulis surat. Paginya pelaku melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah," ungkap Nuredy.
Polisi menjerat pelaku Heru Prastio dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy Irwansyah Putra.