Polisi Akan Segera Panggil Lina Mukherjee Terkait Kasus Penistaan Agama, 'Menunggu Keputusan MUI'

Lina Mukherjee
Sumber :
  • intipseleb

Viva BandungLina Mukherjee harus dilaporkan oleh salah ustadz di Palembang, karena dugaan penistaan agama. Diketahui, selebgram tiktok kelahiran tahun 1990 itu telah membuat konten makan daging babi

Tetapkan Idul Fitri Lebih Awal, MUI Sebut Praktik Jemaah Aolia Tidak Sesuai Syariat Islam

Lina Mukherjee sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu setelah memakan daging babi, sehingga warga melaporkannya ke Polda Sumsel.

Kasat Reskrim Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marliato mengatakan di kantornya, Jumat (24/3/2023), Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan dan menunggu temuan polisi. Keputusan Ketua MUI Sumatera Selatan  .

Daftar Film Indonesia yang Disarankan Diboikot karena Diduga Menyesatkan

 "Apabila nanti sudah mengeluarkan Fatwa yang rencananya hari Senin, maka akan dijadikan bahan untuk gelar pekara," katanya. 

Tindakan Lina Mukherjee yang melibatkan kejahatan atau bahkan penistaan agama dan itu tentu saja diperluas ke penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

MUI Blokir Penayangan Film Kiblat, Kirim Pesan Ini ke Sutradara

"Dan apabila sudah ditingkatkan terlapor sendiri Lina Mukhejee sendiri akan kita panggil dimintai keterangan, dan bila bukti cukup akan kita tetapkan tersangka," ujar Dirkrimsus. 

Lina Mukherjee

Photo :
  • -

Sebelumnya, Terpaksa Lina Mukherjee harus dilaporkan karena dugaan praktik penistaan agama. Diketahui, selebgram tiktok kelahiran tahun 1990 itu telah membuat konten makan daging babi.

Salah satu ustadz Palembang telah melaporkan aksi makan daging babi Lina Mukherjee karena dianggap telah mencoreng nama agama Islam.

Ia dilaporkan seorang ustaz di Kota Palembang bernama Syarif Hidayat. Dan memintai keterangan terhadap Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor, ia mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. 

Lebih lanjut, sebagai penyelidikan awal, Polisi telah mengundang beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Polisi juga ingin memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

"Kami sudah mengundang beberapa ahli, termasuk ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli pidana," kata Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto, Sabtu, 25 Maret 2023.

Agung menyatakan, sejumlah pakar ahli bahasa, dan ahli pidana yang diundang untuk menilai konten Lina Mukherjee apalah benar-benar mengandung unsur penistaan agama. Sementara itu, pakar UU ITE menyebut konten Lina Mukherjee tidak termasuk dalam pidana UU ITE. 

"Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelasnya. 

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. 

"Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. Bukan UU ITE,"  katanya.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. 

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," ungkapnya. Sementara itu, Sapriadi Syamsudin yang merupakan pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjalin proses BPA. 

"Tadi 15 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik terhadap kami sebagai pelapor terhadap Lina Mukherjee," tuturnya.