Mahfud MD Sebut Penundaan Pemilu 2024 Melanggar Konstitusi
- viva.co.id
Bandung – Menkopolhukam Mahfud MD secara tegas menolak penundaan Pemilu 2024. Menurut pakar hukum itu, apabila Pemilu 2024 ditunda maka hal itu adalah pelanggaran terhadap Konstitusi NKRI yang telah dirumuskan dan sedang dijalankan.
“Yang ingin saya sampaikan tahun depan itu diadakan pemilu. Dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi. Pemilu itu jadi, enggak bisa diundur. Karena kalau mundur itu pemilu melanggar konstitusi,” ujar Mahfud MD di acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta pada Sabtu, 25 Maret 2023.
Lebih lanjut Mahfud MD mengungkapkan bahwa Konstitusi NKRI sudah mengatur Pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Maka dengan itu, Presiden tidak boleh lewat satu haripun dari undang-undang yang telah ditetapkan. Pun apabila dipaksakan Pemilu ditunda, maka itu merupakan tindakan melanggar Konstitusi negara.
“Tidak boleh lewat sehari pun, presiden itu menjabat lima tahun tepat. Tidak boleh lewat sehari pun, kan presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober 2019), besok 20 harus ada presiden baru. Lewat dari itu melanggar konstitusi,” tandas dia.
Mahfud mengakui bisa saja pemilu ditunda atau diundur, tetapi harus mengubah konstitusi terlebih dahulu. Sementara, kata dia, untuk mengubah konstitusi sekarang tidak mudah karena harus diusulkan oleh sepertiga dari anggota MPR dan persidangannya harus dihadiri oleh dua per tiga anggota MPR.
“Dua pertiga itu enggak akan tercapai kalau konfigurasi politik seperti sekarang karena PDIP tolak perpanjangan, Demokrat tolak, Nasdem tolak, PKS nolak. Ini sudah hampir separuh. Enggak akan ada sidang MPR. Nah dalam keadaan itu negara ini menjadi chaos. Masa jabatan habis yang baru belum diangkat karena oleh konstitusi tidak bisa diangkat,” pungkas Mahfud MD.