Ini Barang Bukti yang Disita Polda Sumut di Rumah Mewah AKBP Achiruddin Hasibuan
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah mewah milik Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan pada Rabu (26/4/2023).
Barang bukti itu akan digunakan penyidik dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan (AH) anak dari AKBP Achiruddin terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Tetapi, barang bukti yang kita amankan ini mengarah kepada beberapa unsur pasal dan keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi pelapor maupun terlapor. Barang bukti ini nanti kita gunakan dalam proses pemberkasan penyidikan yang kita laksanakan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, dikutip dari VIVA, Kamis (27/4/2023).
Sumaryono menjelaskan, barang bukti yang diamankan seperti kamera pengawas atau CCTV. Pantauan di lapangan, ada dua CCTV yang terpasang dan mengarah langsung ke gerbang rumah. Pihaknya mengaku sudah memeriksa CCTV. Namun dekoder atau digital video recorder (DVR) CCTV dalam keadaan mati.
“Menurut keterangan dari pemilik rumah, recorder tersebut sudah lama mati. Tetapi akan kita cek dan uji secara laboratorium forensik,” jelasnya.
Seperti diketahui, rumah mewah milik mantan Kabag Binops Polda Sumut itu terletak di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Bukan hanya itu, polisi juga mencari barang bukti yang disebut korban sempat diancam menggunakan senjata api laras panjang. Namun, Sumaryono mengatakan tidak ditemukan yang dimaksud. Malah menemukan air softgun atau senjata angin.
“Beberapa barang bukti yang kita amankan terkait dengan keterangan saksi-saksi yang menyatakan ada senjata laras panjang, itu kita tidak dapatkan. Tetapi, kita menemukan satu bungkus Air Softgun yang ada tertulis dan kita akan mencari pendalaman dari saksi-saksi pemilik dari pada airsoftgun dan pembungkus daripada air softgun ini,” ucap Sumaryono.
Pantauan VIVA di lokasi, penggeledahan itu disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Dalam aksinya, tampak puluhan personel berpakaian preman tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, petugas baru bisa masuk ke dalam rumah, yang merupakan TKP kejadian penganiayaan pada pukul 17.00 WIB.
Beberapa petugas memang sempat membawa sebuah kotak panjang. Di kotak itu bertuliskan Bison Air Softgun, Cold Blooded. Kemasan itu merujuk pada senapan angin laras panjang.
Dalam kasus ini, Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sedangkan, ayah pelaku, AKBP. Achiruddin ditahan dan ditempatkan khusus di Bidang Propam Polda Sumut.
Atas perbuatannya, Aditya terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi juga tengah mendalami unsur Pasal 170 KUHPidana tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama.