AKBP Achiruddin Terancam 5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan menjalankan sidang kode etik
Sumber :
  • VIVA/B.S Putra

VIVA Bandung – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

Kilas Balik Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR Gregorius Tannur yang Kini Dinyatakan Bebas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya, Selasa, 2 Mei 2023.

"AKBP AH sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus di ruang penyidik Direskrim Polda Sumut," kata Sumaryono, Rabu, 3 Mei 2023.

Dede Terancam Penjara Gegara Kesaksian Palsu Kasus Vina, Dedi Mulyadi Jamin Masa Depan Anaknya

Sumaryono mengungkapkan pasal disangkakan kepada AKBP Achiruddin itu, pasal 351 ayat 2 junto 55 dan 56 dan pasal 304. "Ancamannya di atas 5 tahun, kita melakukan penahanan terhadap saudara AH ini," kata Sumaryono.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka terhadap AKBP Achiruddin, merupakan bentuk keseriusan Polda Sumut bekerja keras mengungkap fakta sebenarnya, dalam kasus melibatkan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tersebut.

Berkah Idul Adha, 2.654 Tahanan di Iran Diberi Keringanan Hukum, Ada Pembatalan Hukuman Mati

"Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota," kata Panca.

AKBP Achiruddin diduga melakukan pembiaran terjadi tindak pidana hukum dilakukan oleh anaknya dengan menganiaya Ken Admiral, di depan rumahnya di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, Kamis dini hari, 22 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
img_title