Diraba dan Disetubuhi, Guru Ngaji yang Cabuli 12 Santriwati di Bandung Ternyata Pakai Rayuan Ini
Jumat, 2 Juni 2023 - 11:01 WIB
Sumber :
- Adi Suparman (Bandung)
Selain itu, lanjut Kusworo, ADR diduga leluasa melancarkan aksi bejatnya hingga memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
"Sebelas korban lainnya diraba, dicium dan dipegang oleh tersangka. Ia mengatakan korban pertama yang disetubuhi tidak hingga hamil," ungkapnya.
Kusworo menegaskan, pelaku sempat menikahi salah satu korban setelah dilakukan mediasi oleh berbagai pihak. Namun, keluarga korban tetap ingin masalah tersebut diproses hukum dan saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Bandung.
Atas perbuatannya, tersangka ADR dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu undang-undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.