Seorang Balita di Korea Utara Dihukum Penjara Seumur Hidup karena Punya Kitab Suci

Kim Jong Un
Sumber :
  • VIVA

Viva Bandung – Seorang balita berusia 2 tahun di Korea Utara baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dia harus mendekam di penjara lantaran memiliki sebuah Alkitab.

Sebut Covid-19 Rekayasa, Komjen Dharma Kutip Ayat Alkitab: Semua Bangsa Disesatkan

Dilansir dari New York Post, Sabtu, 3 Juni 2023, penangkapan itu bermula saat pejabat pemerintah menemukan Alkitab milik orang tua balita di rumahnya. Balita polos itu pun turut diamankan.

Kim Jong Un menetapkan hukum bahwa setiap warganya yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati. Sedangkan bagi anak-anak, hukumannya adalah penjara seumur hidup.

Komjen Dharma Sebut Covid-19 Sengaja Dibuat Untuk Mempercepat Program Digitalisasi

Sekarang, seluruh keluarga, termasuk balita 2 tahun tersebut, harus dipindahkan ke kamp penjara. Berdasarkan catatan International Religious Freedom Report dari AS, ada sekitar 70.000 masyarakat Korea Utara menganut agama Kristen yang dipenjarakan.

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres.

Elia Myron Diduga Nistakan Agama Islam, Deddy Corbuzier Beri Komentar Menohok

Gutarres juga menjelaskan kalau situasi di Korea Utara juga tidak ada perubahan sejak laporan HAM tahun 2014 lalu, yang menemukan pihak berwenang mengekang hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan agama. PBB juga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar HAM, dan hal itu menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Pada bulan Oktober 2021 lalu, LSM Korea Future merilis laporan yang meerinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224 orang. Dari korban, didapati 91 orang beragama Kristen, 150 orang Shamanisme, dan 1 orang Cheondoisme, satu orang agama lainnya.

Adapun usia para korban berkisar anara 2-80 tahun dan 70% didokumentasikan wanita dan anak. Mereka ditangkap, ditahan, kerja paksa, dan disiksa. Tidak sedikit yang masuk pengadilan, tapi ditolak. Lalu menjadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik.

Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan tahun 2020, pihak berwanang memperlakukan orang Kristen dengan siksaan paling keras. Mereka bahkan pernah memaksa penganut Kristen berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk.

"Umat Kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korut dan terus menerus rentan dan dalam bahaya," kata korban dalam wawancara bersama Radio Free Asia.