Saudara Sekandung Adu Jotos Rebutan Yayasan Kampus di Bandung

Universitas Widyatama
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Isu tak sedap, seperti kekisruhan dan perpecahan melanda Universitas Widyatama Kota Bandung Jawa Barat pasca tampuk pimpinan Yayasan Widyatama diambil alih Roeshartono yang menggantikan Djoko Roespinoedji pada awal 2022.

MK Bacakan Putusan Hasil Sengketa Pilpres 2024 Besok, Prabowo Akan Hadir di Tempat Ini

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan dikemukakan identitasnya, Djoko Roespinoedji yang sebelumnya menjabat ketua Yayasan Widyatama diberhentikan secara mendadak dari kampus tersebut. Akibatnya, Roeshartono dan Djoko Roespinoedji yang notabene saudara kandung dikabarkan berselisih paham hingga terlibat bentrok fisik di antara keduanya. 

"Bahwa bentrok fisik itu terjadi di Yayasan Widyatama, membuat kaget karyawan yayasan, office boy serta pengamanan dalam yayasan (security)," ujar sumber tersebut

Ikut Langkah Megawati, Rizieq Shihab hingga Din Syamsudin Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae ke MK

Tak sampai di situ, polemik yang terjadi juga semakin parah, di mana banyak pejabat dan sivitas akademika ramai - ramai mengundurkan diri. Para pejabat dan sivitas akademika yang dikabarkan mundur, yakni Wakil Rektor III, Bidang Riset, Pengembangan dan Kerjasama UTama, asal "Negeri Jiran" Malaysia, Prof. Dr. Mohd. Haizam Bin Mohd. Saudi.

Kemudian Direktur pada Direktorat Penjaminan Mutu Widyatama, Dr. Suharno Pawirosumarto serta Kepala Biro Akreditasi dan Mutu-Direktorat Penjaminan Mutu Widyatama, Yunata Kandhias, juga dikabarkan mundur.

Nasdem Tegas Akan Hormati Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024 Apapun Hasilnya

Di samping mereka, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UTama, Dr. Ratna Komala Putri dan Wakil Ketua LPAP Widyatama, Pawit Wartono pun juga turut mundur dari UTama.

Selain kabar mundurnya para pejabat dan sivitas akademika, UTama juga dihebohkan dengan isu adanya pengerahan puluhan pasukan anti huru hara (PHH) untuk menghalau pendemo.

Bahkan sebenarnya dikabarkan, sempat beredar surat pemberitahuan dari pihak Polrestabes Bandung, tentang akan adanya demo para ahli waris ke Kampus UTama.

"Ahli waris dimaksud adalah ahli waris tanah yang dikuasai pihak Yayasan Widyatama," imbuh sumber tersebut.

Sumber tersebut mengatakan, pihak kepolisian telah menginformasikan kebenaran adanya pemberitahuan terkait pasukan anti huru hara untuk menghalau demo dari keluarga ahli waris yang tanahnya dikuasai Yayasan Widyatama.

Yang tak kalah menarik, ada sejumlah dosen di UTama yang menilai suasana kampus tak kondusif lantaran kepemimpinan baru di Yayasan Widyatama arogan, sehingga banyak pejabat di UTama memilih mundur.

"Mereka membandingkan  kepemimpinan Yayasan Widyatama  di bawah Djoko Roespinoedji yang selama ini dikenal sangat dekat dengan staf dan begitu humanis. Berbeda dengan kepemimpinan yayasan di bawah adiknya (Roeshartono), terbukti banyak pejabat mundur," kata sumber tersebut.

 

Dosen Menggugat Secara Hukum Yayasan Widyatama

 

Salah seorang dosen tetap Program Studi Manajemen S1, Fakultas Ekonomi, di Universitas Widyatama (UTama) Bandung, Tita Borshalina menggugat Yayasan Widyatama setelah mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tita sendiri telah menjadi dosen di UTama sekira delapan tahun lamanya. Namun belakangan, Tita diketahui hanya menerima gaji di bawah Upah Minimum (UMK) Bandung, yang tentunya melanggar pasal 23 ayat 3 PP 36/2021.

Berdasarkan surat somasi yang dihimpun, upah di bawah UMK yang dibayarkan pihak kampus disinyalir adalah upaya oknum agar Tita tidak betah dan pada akhirnya memilih untuk keluar dari UTama.

Pada akhir 2021, persoalan lainnya muncul ketika pihak Rektorat UTama mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 untuk Tita karena dituding tidak mengikuti kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di semester ganjil 2019/2020, semester ganjil 2020/2021 dan semester genap 2020/2021. 

Dampak dari SP yang dikeluarkan Rektorat UTama, kini Tita tidak bisa mengakses ke portal kepegawaian

Pada 24 Maret 2022, Law Office Atmadja Siregar Krisnomo, akhirnya mengundang Ketua Yayasan Widyatama mengklarifikasi mengenai hak Tita selama menjadi dosen tetap, dan hal yang dituduhkan kepada karena dirasa mengada-ada dan tidak ada bukti. (adm)