Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Tukang Sayur di Pamekasan Tewas Ditebas Pakai Celurit

Polres Pamekasan merilis kasus pembunuhan Tukang Sayur, Fauzi
Sumber :
  • VIVA.co.id

Adapun pelaku JK dikenakan Pasal 351 Ayat 3 Subsider Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan kematian orang lain. Ancaman pidana untuk pelaku sebanyak 15 tahun penjara.

Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Bersalah Soal Kasus Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Artikel ini sudah tayang di dengan judul : Kepergok Selingkuh dengan Istri Orang, Fauzi Tukang Sayur Tewas Ditebas Celurit