Inilah Alasan Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Dilaporkan ke Bareskrim
- viva.co.id
Viva Bandung – Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023 oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Panji dilaporkan atas kasus dugaan adanya penistaan agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
“Sejumlah alat bukti yang disertakan antara lain rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan serta kegiatan dari pondok pesantren milik Panji,” ujarnya.
Menurutnya, Panji Gumilang sudah menistakan agama Islam melalui ajaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Panji diduga menistakan agam dengan menjadikan khatib perempuan pada salat jumat.
"Dalam Islam jelas dikatakan, bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," jelas dia.
Selain itu, Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Sehingga, pernyataan Panji ini dianggap perbuatan penistaan agama.