Demo Kemenag Pusat, Ini 7 Tuntutan FPI Soal Kontroversi Ponpes Al Zaytun
- Istimewa
VIVA Bandung – Massa aksi dari Front Persaudaraan Islam (FPI) mengepung Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (26/6/2023). Mereka menuntut pencabutan izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke pihak Kemenag.
Azis Yanuar sebagai Juru bicara Habib Rizieq Syihab mengungkapkan, FPI mengecam keras Panji Gumilang yang diduga sudah melakukan penistaan agama dan menyebarkan ajaran sesat kepada santrinya.
Selain itu, Azis mengatakan, FPI mendesak MUI agar cepat mengeluarkan Fatwa sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Ia juga menuntut pemerintah agar segera menutup Ponpes Al Zaytun.
"Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa," ucap Aziz kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Kemudian, Aziz meminta aparat penegak hukum untuk secepatnya memproses Panji Gumilang yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Menuntut pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu," tegasnya.
Aziz menyebut, ada sejumlah tokoh ulama yang bakal hadir dalam demo tersebut. Termasuk menantu Habib Rizieq.
"(Jumlah massa) semoga 500-1000. Habib Muhammad Alatas, Buya Husein Bekasi, KH Abdul Qohar Al Qudsy, Kiai Maksum, Habib Hanif Alatas, Habib Ali Alatas Seluma FPI," pungkasnya.
Berikut 7 tuntutan FPI terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu:
1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang.
3. Menuntut Pemerintah untuk menutup ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa.
4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat.
5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu.
6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al-Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al-Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka.
7. Menyerukan kepada Umat Islam untuk bersatu padu terus melawan paham sesat menyesatkan yang akan merusak aqidah umat Islam.
Sementara itu, Kombes Komarudin selaku Kapolres Metro Jakarta Pusat membenarkan adanya aksi demonstrasi tersebut. Pihaknya menyatakan sudah siap untuk mengawal jalannya demo.
"(Personel) 9 SSK kami siapkan untuk giat (demo) hari ini," kata Kombes Komarudin.