Begini Reaksi KSP Moeldoko Saat Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Polri: Saya Bisa Marah…

Moeldoko
Sumber :

Viva Bandung – Pada Selasa (7/4/2023) dini hari, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa gelar perkara dilakukan setelah mereka meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.  

Kejagung Investigasi Sandra Dewi, Periksa Semua Aset Hingga Pemblokiran

“Selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” katanya.  

Usai menaikkan status penanganan perkara, kata dia, mulai Rabu (4/7/2023) ini pihaknya sudah mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.  

Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Alasannya Nggak Nyangka

Hingga saat ini, katanya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan empat orang saksi, lima orang saksi ahli serta terlapor Panji Gumilang.  

“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” katanya.  

Blak-blakan Periksa Sandra Dewi, Kejagung: Ternyata...

Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, pihaknya menanyakan 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut. 

Moeldoko

Photo :
  • -

Pertanyaan itu seputar sejarah Al Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diintervensi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI TNI (Purn) Moeldoko untuk menghindari konflik.

“Saya sudah berbicara pada Pak Panji Gumilang, ‘Eh kalau lu macam-macam, gue yang pertama beresin’,” kata dia kepada media, Selasa (4/7/2023). 

Purnawirawan TNI ini menyatakan bahwa dia akan menjadi orang pertama yang menyelesaikan masalah jika terbukti ada penyimpangan di Ponpes Al Zaytun. Saat dituduh sebagai pendukung Panji Gumilang, Moeldoko geram. 

“Panglima dibilang dibeking. Emang gue preman apa? Enggak benar ini. Saya juga bisa marah. Saya bisa marah gitu,” tegas dia. 

Meski begitu, dia mengaku belum ada menjalin komunikasi dengan Panji Gumilang beberapa waktu belakangan ini. 

“Biar saja berjalan. Prinsip sebagai warga negara adalah tapi jangan karena persepsi yang berkembang mengadili seseorang,” kata dia.

Sebelumnya, Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Senin (3/7/2023) memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke tahap penyidikan.