Dituding Sebagai Bekingan Ponpes Al-Zaytun, Moeldoko Marah: Emang Gua Preman Apa?

Moeldoko
Sumber :

Viva Bandung – Kepala Staf Presiden Moeldoko, mengamuk karena dianggap sebagai bekingan eksistensi Ponpes Al-Zaytun. Dia menegaskan bahwa dirinya marah dituding seperti itu. Apalagi dia adalah mantan Panglima TNI.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

“Jangan macam-macam, mantan Panglima dibilang beking. Emang gua preman apa? Enggak bener ini, saya juga bisa marah. Saya bisa marah gitu,” kata Moeldoko

Moeldoko pernah mendatangi Pondok Pesantren Al-Zaytun dua kali saat menjabat sebagai Pangdam III/Siliwangi dan Kepala Staf Presiden. Namun, ia tidak berkomunikasi lagi dengan Panji Gumilang selaku Pendiri Al-Zaytun ketika menghadapi proses hukum di Bareskrim Polri.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

“Enggak (komunikasi), ntar aku komunikasi dengan Panji Gumilang dibilang intervensi. Biar saja berjalan,” ujarnya.

Diketahui, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. 

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.

laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Halaman Selanjutnya
img_title