Ahli Agama Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Panji Gumilang
Viva Bandung – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan meminta keterangan para ahli agama terkait kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menimpa Panji Gumilang, pimpinan ponpes Al-Zaytun.
"Ahli agama dari Kemenag (Kementerian Agama), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta ahli sosiologi. Namun tidak diungkap identitas para ahli yang diperiksa tersebut.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari alat bukti untuk penetapan tersangka. Pihaknya masih menunggu hasil laboratorium forensik terkait barang bukti kasus ini.
"Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim Polri berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan," katanya.
Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.