Mahfud MD: Panji Gumilang Terima Kiriman Dana dari Gubernur NII

Menko Polhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA.co.id

Viva Bandung – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan bahwa dari pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang, ada keterlibatan seseorang yang mengaku sebagai gubernur Negara Islam Indonesia (NiI).

Panas! Habiburokhman Gerindra Senggol Mahfud MD soal Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong

Mahfud MD juga membongkar adanya perputaran uang yang sangat besar di ponpes Al-Zaytun. Jumlah uang tersebut hingga mencapai Rp16 triliun.

"Nah, itu yang sedang dianalisis (uang sebesar itu dari mana). Kami baru boleh buka nanti ketika sudah di pengadilan," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club.

Zulhas Sebut Jokowi Larang Kaesang Maju Pilgub Jakarta, Mahfud MD: Tidak Percaya

Menurut dia, ada dugaan terima uang dari yang mengaku sebagai Gubernur NII. "Salah satunya misalnya ada uang dari seseorang bernama X, jabatannya gubernur NII. Itu ada, dan jumlahnya tidak kecil," ujarnya.

Mahfud mengaku sudah melakukan analisa mengenai siapa sosok pengirim uang berjumlah besar kepada Al Zaytun dan Panji Gumilang tersebut.

KPK Sita Rumah Mewah Milik Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Harganya Fantastis

"Itu sudah kami analisis, ini siapa dan untuk apa. Bisa saja ini untuk mencuci uang kotor," ujarnya.

Penelusuran mengenai dugaan pencucian uang di Ponpes Al-Zaytun ini akan dilakukan oleh pihaknya secara menyneluruh. Hal ini termasuk pula mengenai kepemilikan 295 sertifikat hak milik tanah seluas 1.200 hektare yang sebagian besar atas nama Panji Gumilang dan keluarga atau pihak dekatnya.

"Begitu juga dengan kepemilikan tanah itu asalnya dari mana, nanti kita cari. Tinggal dicari, dulu ini belinya dari siapa, dan dengan uang siapa, cara bayarnya bagaimana. Itu namanya pemeriksaan, nanti kita ke lapangan,” ujarnya.

Mahfud mengatakan baru diketahui apakah ada unsur dugaan tindak pidana pecucian uang atau tidak dari hasil pemeriksaan tersebut.

"Di situ baru akan diketahui, apakah ini dinilai layak atau tidak sebagai tindak pidana pencucian uang dalam konteks hukum pidana," ujarnya.