Dugaan TPPU Panji Gumilang, Miliki 295 SHM dan Tanah Seluas 1.200 Ha

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang
Sumber :
  • Tangkapan Layar Youtube

Viva Bandung – Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mengatakan bahwa sekarang pemerintah masih menginvestigasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang Dijatuhi 1 Tahun Penjara, PN Indramayu Amankan Beberapa Bukti

"Ini juga diduga modus pencucian uang. Dari hasil analisis, sekarang kami tingkatkan ke pemeriksaan," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Karni Ilyas Club.

Menko Polhukam mengaku akan memeriksa sebanyak 295 sertifikat hak milik (SHM) tanah. Dimana, terdapat 107 sertifikat tanah atas nama Abdul Samad atau Panji Gumilang.

Tok! PN Indramayu Vonis Panji Gumilang Satu Tahun Penjara

"Sisanya ya seperti misalnya untuk anaknya istrinya, dan untuk orang-orang dekat terkait dengan keluarga ini. Sekarang sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Berdasarkan analisis dari sejumlah bukti yang ada, sebenarnya akan ada banyak lagi yang bisa ditemukan dan ditelusuri, dari besarnya sumber daya yang dimiliki oleh Ponpes Al Zaytun.

Resmi Dipenjara, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun

Apalagi dugaan awal sudah mengarahkan pemeriksaan kepada sejumlah aspek pidana, mulai dari penipuan, penggelapan, pencucian uang, pelanggaran undang-undang yayasan, dan lain-lain. Masih banyak yang dapat ditemukan, tetapi ini sekadar untuk memulai proses hukum.

"Di situ nanti akan ada pidana penipuan, pidana penggelapan, lalu pencucian uang, pelanggaran undang-undang yayasan dan sebagainya, nanti masuk di sini tindak pidananya. Belum lagi nanti tindak pidana lain yang masyarakat sudah mulai melaporkan," ujarnya.